Wajib Pajak Kaget, Data Gagal Diproses, Status Wajib Pajak Hapus Otomatis
Kronologi Kejadian
Sistem e-filing pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami gangguan pada Kamis (16/2/2023) malam. Gangguan tersebut menyebabkan data pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) gagal diproses.
Akibatnya, sejumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing terkejut saat mengecek statusnya di DJP Online. Mereka mendapati statusnya sebagai wajib pajak telah otomatis terhapus.
Klarifikasi DJP
Menanggapi hal ini, DJP melalui akun Twitter resminya memberikan klarifikasi bahwa gangguan sistem e-filing telah berhasil diatasi pada Jumat (17/2/2023) dini hari.
DJP memastikan bahwa data SPT Tahunan yang telah dilaporkan wajib pajak sebelum terjadi gangguan tidak hilang. Status wajib pajak yang sempat terhapus juga telah dipulihkan.
Comments